Puspakencana.id-Kragilan, 19 Agustus 2025 – Sengketa lahan antara ahli waris Almarhum H. Djaliman bin Sadimin dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali mencuat ke permukaan. Tanah seluas ±11.880 m² yang terletak di Kp. Keragilan Pasar RT 01/RW 03, Kecamatan Kragilan, diklaim sepihak oleh Pemkab Serang tanpa bukti kepemilikan yang sah.
Tanah tersebut tercatat dalam Kekitir/Girik C No. 447 tahun 1955, namun kini telah dipasangi plang bertuliskan “Tanah Milik Pemkab Serang” tanpa mencantumkan nomor sertifikat maupun ukuran luas. Tindakan ini dinilai oleh ahli waris sebagai bentuk penyerobotan dan manipulasi administratif.
Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, kuasa hukum ahli waris, advokat Sukanto SH, MH,& Rekan, mendampingi pemasangan plang kepemilikan oleh ahli waris sebagai bentuk perlawanan terhadap kl aim ilegal tersebut.
Menurut keterangan ahli waris, tanah tersebut telah dikelola oleh Pemda Serang sejak 1980-an untuk keperluan pasar. Namun, pada tahun 2017, pasar digusur dengan dalih relokasi ke Kp. Meracang. Pasca penggusuran, Pemkab memasang plang kepemilikan tanpa dasar hukum yang jelas.
> “Plang itu tidak mencantumkan nomor sertifikat dan luas tanah. Ini jelas sertifikat bodong,” tegas salah satu ahli waris.
Upaya mediasi telah dilakukan, termasuk pengaduan ke Komisi Informasi pada tahun 2023. Namun, mediasi gagal karena Pemkab Serang tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. Komisi Informasi menyatakan bahwa 75% bukti berpihak kepada ahli waris, dan menyarankan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Kini, tim kuasa hukum Sukanto SH, MH, & Rekan telah melayangkan somasi resmi kepada Pemkab Serang. Somasi ini ditujukan sebagai peringatan keras terhadap dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh oknum-oknum di balik klaim tersebut.
🛑 Seruan kepada Publik dan Pemerintah:
Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan ujian transparansi dan integritas pemerintahan daerah. Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi proses hukum dan mendukung perjuangan ahli waris demi keadilan dan kepastian hukum.
📢 Kami mendesak Pemkab Serang untuk segera memberikan klarifikasi terbuka, menunjukkan bukti otentik, dan menghentikan segala bentuk penguasaan ilegal atas tanah milik warga.
Pewarta_Anto